Peraturan Presiden Ini Cantumkan Daftar Gaji ASN PPPK 2022 Semua Golongan. Bagaimana Penjelasannya?

- 15 November 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan ASN PPPK /Pixabay/joelfotos



BERITASOLORAYA.com – Pembukaan Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 telah mulai dilaksanakan sejak 31 Oktober 2022 yang lalu.

Proses seleksi PPPK 2022 yang bertujuan untuk pengadaan ASN, saat ini telah masuk pada tahap hari terakhir seleksi administrasi. Oleh karena itu, semua pelamar sebaiknya semakin fokus untuk berbagai info terkait.

Pelamar sebaiknya juga mengetahui dan memahami informasi tentang gaji untuk ASN PPPK 2022 bagi semua golongan, yang merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap ASN.

Penjelasan tentang gaji ASN PPPK ini dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang aturan gaji untuk seluruh PPPK tahun 2022.

Baca Juga: 7 Poin Penting Pengakuan Cristiano Ronaldo dalam Interview bersama Piers Morgan yang Gegerkan Fans MU

Pengaturan gaji ASN yang pengangkatannya melalui PPPK 2022 tersebut ditentukan berdasarkan pada golongan kerja pegawai tersebut, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut.

Oleh karena itu, semua ASN PPPK sebaiknya mengetahui jumlah gaji dan tunjangan yang akan diterima para guru PPPK tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 , inilah daftar gaji ASN PPPK tahun 2022:

ASN PPPK Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

ASN PPPK Golongan II : Rp1.960.200 – Rp2.843.900

ASN PPPK Golongan III : Rp2.043.200 – Rp2.964.200

ASN PPPK Golongan IV : Rp2.129.500 – Rp3.089.600

ASN PPPK Golongan V : Rp2.325.600 – Rp3.879.700

ASN PPPK Golongan VI : Rp2.539.700 – Rp4.043.800

ASN PPPK Golongan VII : Rp2.647.200 – Rp4.214.900

Baca Juga: BOS Kemenag Tahap 2 Sudah Cair? Ini Proses Pencairannya

ASN PPPK Golongan VIII : Rp2.759.100 – Rp4.393.100

ASN PPPK Golongan IX : Rp2.966.500 – Rp4.872.000

ASN PPPK Golongan X : Rp3.091.900 – Rp5.078.000

ASN PPPK Golongan XI : Rp3.222.700 – Rp5.292.800

ASN PPPK Golongan XII : Rp3.359.000 – Rp5.516.800

ASN PPPK Golongan XIII : Rp3.501.100 – Rp5.750.100

ASN PPPK Golongan XIV : Rp3.649.200 – Rp5.993.300

ASN PPPK Golongan XV : Rp3.803.500 – Rp6.246.900

ASN PPPK Golongan XVI : Rp3.964.500 – Rp6.511.100

ASN PPPK Golongan XVII : Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Selain berdasarkan golongan, pemberian gaji kepada ASN PPPK 2022 tersebut, juga dilakukan berdasarkan pada masa kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Pihak Madrasah Harus Cek, Kemenag: Paling Lambat Minggu Ini Dana BOS Tahap II Cair

Perlu diketahui juga, gaji yang tercantum dalam daftar tersebut adalah jumlah gaji yang belum dikenakan pajak.

Para pelamar seleksi PPPK 2022 juga tidak perlu khawatir tentang kenaikan gaji, karena hal tersebut juga akan berlaku kepada ASN PPPK sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain gaji, ASN PPPK 2022 juga akan menerima sejumlah tunjangan yang sama seperti tunjangan PNS, seperti berikut ini:

Tunjangan Keluarga;
Tunjangan Pangan;
Tunjangan Jabatan Struktural;
Tunjangan Jabatan Fungsional; dan
Tunjangan Lainnya.

Baca Juga: Informasi Terkait Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Periode IV Tahun 2022, 3 Hal Ini Penting Anda Perhatikan

Jumlah nominal tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh ASN PPPK disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah