“Bantuan dana insentif itu untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan guru honorer,” tambah Abdul Malik.
Baca Juga: Polemik Tenaga Honorer, PANRB Ungkap Solusi Pengangkatan Non ASN Tanpa Bebani Pemda
Selain itu, Pemkab Banten juga berkomitmen untuk mendukung guru honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.
Adapun pengangkatan guru honorer sebagai pegawai PPPK dilakukan setiap tahun, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru tersebut.
“Kami mendorong guru honorer tetap bersabar dan semangat untuk mengajar di sekolah, kendati menerima penghasilan tidak seberapa itu,” tuturnya.***