Selamat, Guru akan Dapat 3 Tunjangan Ini di Tahun 2023, Berikut Alokasinya

- 16 Desember 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan di tahun 2023
Ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan di tahun 2023 /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pada penyaluran tunjangan guru disampaikan sebagaimana yang termuat dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sehubungan dengan hal itu, diketahui terdapat alokasi untuk tunjangan guru di tahun 2023. Mengingat pula, saat ini telah memasuki akhir bulan tahun 2022.

Pasalnya, alokasi tunjangan guru tahun 2023, berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Seluruh Jenjang Pendidikan Menjelang Tahun 2023   

Buku II nota keuangan serta rancangan APBN 2023 tersebut yang disetujui oleh DPR RI dan disusun Kemenkeu.

Pada nota II keuangan, disampaikan alokasi anggaran untuk tunjangan yang didapat guru di tahun 2023.

1. Tunjangan Profesi Guru

Pada tahun 2023, alokasi anggaran tunjangan profesi guru mengalami penurunan.

Baca Juga: Sebelum 20 Desember, Ada Dana Bantuan Guru dan Pekerja Lain, Wajib Segera Dicairkan, Cek Nama Terdaftar 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x