Selamat, Guru akan Dapat 3 Tunjangan Ini di Tahun 2023, Berikut Alokasinya

- 16 Desember 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan di tahun 2023
Ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan di tahun 2023 /Tangkap layar/menpan.go.id

Di mana, tahun 2022 anggaran tamsil sebesar Rp1,3 Triliun, mengalami peningkatan menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023.

Baca Juga: Begini Proses Kerja Perusahaan B2B yang Perlu Anda Ketahui

3. Tunjangan Khusus atau TKG

Terdapat juga tunjangan khusus guru yang juga mengalami kenaikan di tahun 2023 pada alokasi anggarannya.

Pada awalnya di tahun 2022 Rp1,3 Triliun, dan telah meningkat menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.

ASN PPPK dan PNS yang berhak menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu guru yang telah mengajar atau berada di lokasi khusus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Demikian tunjangan guru di tahun 2023, diantaranya adalah TPG, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus bagi ASN PNS dan ASN PPPK.

Baca Juga: Alur Seleksi CPNS, Para Honorer Harus Persiapkan Hal Penting Ini, Berkaitan dengan Formasi dan Dokumen?

Ketentuan tunjangan guru tersebut berdasarkan yang ada di buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN tahun 2023.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah