Di mana, tahun 2022 anggaran tamsil sebesar Rp1,3 Triliun, mengalami peningkatan menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023.
Baca Juga: Begini Proses Kerja Perusahaan B2B yang Perlu Anda Ketahui
3. Tunjangan Khusus atau TKG
Terdapat juga tunjangan khusus guru yang juga mengalami kenaikan di tahun 2023 pada alokasi anggarannya.
Pada awalnya di tahun 2022 Rp1,3 Triliun, dan telah meningkat menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.
ASN PPPK dan PNS yang berhak menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu guru yang telah mengajar atau berada di lokasi khusus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Demikian tunjangan guru di tahun 2023, diantaranya adalah TPG, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus bagi ASN PNS dan ASN PPPK.
Ketentuan tunjangan guru tersebut berdasarkan yang ada di buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN tahun 2023.***