Di mana, pada tahun 2022 alokasi dana non fisik sebesar Rp52,0 Triliun dan pada tahun 2023 berkurang menjadi Rp50,5 Triliun.
Disampaikan dalam nota II, jika TPG untuk ASND semula direncanakan sejumlah Rp50.450.8 atau turun sebesar Rp1.533,2 miliar, jika dibandingkan dengan tunjangan tahun 2022.
Pengaruh turunnya TPG, dikarenakan adanya penurunan target output/sasaran, sebab terdapat pemutakhiran Dapodik dan ada perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023. Tujuan penyaluran TPG ASND, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Diketahui bahwa TPG semula hanya untuk PNS, tetapi di tahun 2022 dan seterusnya , TPG juga diberikan kepada guru PPPK.
Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru untuk PNS dan PPPK dan non ASN Tahun 2023
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan diberikan tunjangan sertifikasi guru. Bagi pegawai PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok yang diterima.
Selain TPG, pegawai PPPK juga mendapatkan tambahan penghasilan dan memperoleh tunjangan khusus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tamsil
Selain TPG, ada juga tambahan penghasilan. Anggaran tunjangan tambahan atau tamsil untuk guru ASND diperuntukkan bagi yang belum sertifikasi.
Jumlah besaran alokasi anggaran dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan.