Sebelum Terlambat, Cairkan Dana Bantuan Tunai untuk Guru, Berikut Cek Daftar Nama dan Cara Pencairan 

- 16 Desember 2022, 22:17 WIB
Ilustrasi dana bantuan guru / ahsanjaya /  Pexels
Ilustrasi dana bantuan guru / ahsanjaya / Pexels /

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi penting terkait dana bantuan guru yang harus dicairkan sebelum 20 Desember tahun 2022 ini. 

Dana bantuan tunai untuk para guru seluruh jenjang pendidikan tersebut, juga diperuntukkan bagi para pekerja. 

Pasalnya, dana bantuan tunai untuk para guru tersebut, yaitu adanya bantuan dana subsidi upah atau BSU. 

Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru di Tahun 2023, Ini Kategori Guru yang Dapat 

BSU untuk guru dan juga bagi pekerja yang lain, harus dicairkan oleh penerima sebelum 20 Desember tahun 2022 ini.

Sebelum itu, guru honorer perlu mengetahui, apakah ia termasuk sebagai penerima bantuan ini atau tidak. 

Diketahui bahwa banyak guru non PNS yang kebanyakan sudah memiliki fasilitas BPJS atau Ketenagakerjaan. 

Sehingga, bagi guru honorer yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan atau berpeluang besar menerima bantuan subsidi tenaga upah. 

Baca Juga: Wah Cantik Banget, Kreasikan Resep Puding Buah Semangka yang Manis dan Segar, Favorit Anak di Rumah

Berikut cara mengeceknya:

1. Langkah pertama bukalah Google.

2. Ketik pada pencarian BPJS Ketenagakerjaan.

3. Nanti akan terdapat situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Klik situs, saat sudah masuk ke laman, scroll ke bawah.

5. Bagian menu 'Cek Status Calon Penerima BSU', klik. 

6. Nanti Anda diminta mengisi formulir, berupa:

NIK, nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, ketik ulang ibu kandung, nomor handphone terkini, ketik ulang nomor handphone, email terkini, ketik ulang email.

7. Lalu, klik lanjutkan.

8. Apabila sebagai penerima BSU akan mendapatkan notifikasi, berikut ini:

'Anda memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Silahkan kunjungi Kantor POS terdekat dengan membawa KTP'. 

Baca Juga: Weekend di Festival Pedestrian Bendung Tirtonadi Solo, Acara Lengkap Dijamin Tidak Menyesal

Selanjutnya, mencairkan BSU di kantor pos sebesar Rp600.000, dengan langkah yang bisa dilakukan:

1. Cek notifikasi sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak sebagaimana langkah di atas. 

2. Kemudian unduh Pospay di PlayStore atau AppStore.

3. Buka aplikasi Pospay, lalu unduh tombol (i) warna merah di tampilan login pada pojok kanan, kemudian klik logo Kemnaker.

Baca Juga: Vaksin Booster Sebelum Naik Kereta Api Diwajibkan? Cek Selengkapnya di Sini

4. Selanjutnya, pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", setelah itu siapkan eKTP, klik "Ambil Foto Sekarang", lalu klik tombol kamera. 

5. Hasil foto eKTP harus jelas supaya foto Anda dapat terbaca oleh sistem.

6. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima BSU, kemudian klik "Lanjutkan".

7. Jika NIK dan data lain yang diinput telah sesuai dengan data calon penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil di aplikasi Pospay. 

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran PPIH Arab Saudi, Pahami Persyaratan, Alur, dan Catatan Penting Lainnya

8. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai data penerima BSU Kemnaker, maka muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

9. Anda akan menerima QR Code.

10. Jika sudah mendapatkan QR Code, tunjukkan QR Code di ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.

11. Bagi penerima BSU yang tidak mempunyai handphone, akan dibantu pengecekan penerima oleh petugas. 

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Pertimbangan Memilih Lokasi Kuliah, Simak Penjelasannya di Sini. Calon Mahasiswa Wajib Tahu

12. Juru bayar atau petugas kantor pos, akan melakukan scan QR code dan verifikasi data penerima BSU serta identitas fisik dan pengambilan foto e-KTP asli penerima BSU.

12. Jika hasil verifikasi dan validasi telah sesuai, akan dilakukan pengambilan foto untuk calon penerima BSU

13. Penerima BSU nanti diminta untuk menandatangani kwitansi dihadapan petugas serta uang bantuan tunai diserahkan kepada penerima.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah