Kabar Gembira, Kemnaker Infokan Perpanjangan BSU. Ingin Tahu Penjelasannya? Simak di Sini...

- 20 Desember 2022, 21:44 WIB
Ilustrasi pencairan BSU di Kantor Pos
Ilustrasi pencairan BSU di Kantor Pos /Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig

BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima, salah satunya adalah warga negara Indonesia yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun jumlah dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan untuk para pekerja atau buruh yaitu sebesar Rp600 ribu per pekerja atau buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan sebuah berita yang berisi penegasan kepada masyarakat yang berhak menerima BSU 2022, agar segera melakukan pencairan.

Baca Juga: Resep Kue Talam Gula Merah Super Yummy dan Ekonomis, Cocok sebagai Bekal Cemilan Anak ke Sekolah

Info yang dirilis pada Jum’at, 2 Desember 2022 tersebut diumumkan Kemnaker karena adanya batas waktu untuk pencairan BSU yaitu pada 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat,” ujar Indah Anggoro Putri.

“Sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,”ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker tersebut.

Namun baru baru ini, berita terbaru tentang pencairan BSU telah diumumkan oleh Kemnaker, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @Kemnaker pada Selasa, 20 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemnaker.go.id Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah