Hore! Pencairan BSU Diperpanjang, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini Sebelum...

- 20 Desember 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi. Pencairan BSU 2022 diperpanjang,  para penerima diharap segera lakukan pencairan.
Ilustrasi. Pencairan BSU 2022 diperpanjang, para penerima diharap segera lakukan pencairan. /ANTARA/Nirkomala/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengumumkan perpanjangan waktu pencairan BSU 2022.

Semula batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah tanggal 20 Desember 2022 diperpanjang menjadi tanggal 27 Desember 2022.

Bagi penerima manfaat yang belum sempat mencairkan, segera manfaatkan kesempatan baik ini. Cek melalui aplikasi Pospay @posindonesia.ig, lalu cairkan di kantor pos terdekat.

Jangan lupa untuk menunjukkan QRcode yang terdapat pada aplikasi Pospay dan membawa kartu identitas. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 20 Desember 2022.

Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

Selain melalui aplikasi Pospay, pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat melakukan cek mandiri di laman https://www.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelumnya diketahui bahwa Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengumumkan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker bahwa pengambilan dana BSU terakhir pada 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/ buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akkhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” jelas Indah.

Baca Juga: Calon Maba 2023 Wajib Tahu! Begini Perbedaan SNMPTN dan SNPMB, Cek Biar Tidak Keliru

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x