BERITASOLORAYA.com – Pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai bantuan yang diberikan, yang salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022, saat ini sedang dalam proses penyaluran atau pencairan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Untuk proses pencairan BSU ini, pemerintah menggandengan PT. Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperlancar proses tersebut.
Baru baru ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan BSU 2022 agar segera mencairkannya.
Baca Juga: Ada Info Resmi Tenaga Honorer, Akhir Bulan 31 Desember 2022 Harus Selesai, Cek Hasilnya di Sini
Hal itu karena adanya batas waktu untuk pencairan bantuan pemerintah tersebut yaitu pada tanggal 20 Desember 2022.
“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat,” kata Indah Anggoro Putri.
“Sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,”lanjut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker tersebut.
BSU yang berjumlah Rp600 ribu per pekerja/buruh tersebut, telah dicairkan oleh 11,6juta pekerja berdasarkan data Kemnaker per akhir November 2022.