BERITASOLORAYA.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerimanya.
Beberapa syarat pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa persyaratan lainnya.
Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU tersebut, diberikan pemerintah dengan nominal Rp600 ribu per pekerja atau buruh.
Baru baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi yang berisi peringatan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan BSU 2022, agar segera mencairkannya.
Hal itu dilakukan Kemnaker, karena adanya batas waktu untuk pencairan bantuan pemerintah tersebut yaitu pada tanggal 20 Desember 2022.
“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat (menerima) BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat,” ujar Indah Anggoro Putri.
“Sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,”tambah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker tersebut.
BSU yang bernilai Rp600 ribu per pekerja/buruh itu, berdasarkan data Kemnaker per akhir November 2022, telah dicairkan oleh 11,6juta pekerja atau buruh.