BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik menanti guru sertifikasi menjelang Tahun Baru 2023.
Merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru yang telah sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru jika memenuhi syarat lain sebagai penerima TPG.
Selain tunjangan profesi, guru sertifikasi juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP seperti yang diatur pemerintah.
Aturan pemberian insentif tersebut untuk guru sertifikasi dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.
Pada tahun 2023 juga Kemdikbud menjanjikan perubahan alur birokrasi penyaluran tunjangan untuk para guru, termasuk guru sertifikasi.
Untuk mengetahui kejelasan tentang hal-hal tersebut di atas, berikut ini uraian selengkapnya yang merupakan kabar gembira untuk guru sertifikasi
1. Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Guru
Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.