Sambut Tahun Baru, Ada Kabar Gembira Menanti Guru Sertifikasi! Siap-siap...

- 29 Desember 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi bisa dapat insentif selain TPG, berikut ini beberapa kabar gembira untuk guru sertifikasi.
Ilustrasi. Guru sertifikasi bisa dapat insentif selain TPG, berikut ini beberapa kabar gembira untuk guru sertifikasi. /Pexels/FOX/

BERITASOLORAYA.com –  Ada kabar baik menanti guru sertifikasi menjelang Tahun Baru 2023.

Merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, guru yang telah sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi guru jika memenuhi syarat lain sebagai penerima TPG.

Selain tunjangan profesi, guru sertifikasi juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP seperti yang diatur pemerintah.

Aturan pemberian insentif tersebut untuk guru sertifikasi dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenpan RB Lakukan Ini untuk Tenaga Honorer di Tahun 2023. Apakah Terkait Pengangkatan?

Pada tahun 2023 juga Kemdikbud menjanjikan perubahan alur birokrasi penyaluran tunjangan untuk para guru, termasuk guru sertifikasi.

Untuk mengetahui kejelasan tentang hal-hal tersebut di atas, berikut ini uraian selengkapnya yang merupakan kabar gembira untuk guru sertifikasi

1. Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x