BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Guru Penggerak oleh Kemdikbud diadakan untuk mencetak Guru Penggerak melalui program intensif selama enam bulan.
Kemdikbud menyebut Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.
Namun ternyata, guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak bukan hanya mendapatkan pelatihan, melainkan juga keuntungan lain terkait dengan kemudahan dalam proses sertifikasi.
Sebagaimana diketahui, selain program Pendidikan Guru Penggerak, Kemdikbud juga memiliki program Pendidikan Profesi Guru bagi guru Dalam Jabatan.
PPG Dalam Jabatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan guru sertifikasi dengan bukti formal sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitas guru.
Pada peraturan terbaru PPG Dalam Jabatan, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022, terdapat beberapa pasal yang menyebutkan keuntungan bagi Guru Penggerak.
Pada pasal 4 Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak adalah salah satu peserta PPG Dalam Jabatan.
Dalam proses PPG Dalam Jabatan, masing-masing guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.