Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut

- 6 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya /Tangkapan layar: YouTube Komisi X DPR RI/

Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja

Selain itu, data guru honorer dan guru ASN di dalam Dapodik yang digunakan juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi di mana validitasnya telah dijamin oleh instansi berwenang.

Kemudian, nama guru honorer dan guru ASN akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Adapun para guru honorer dan guru ASN yang dilakukan verifikasi dan validasi ini adalah para guru yang bertugas di daerah khusus. Kemdikbud menargetkan 56.358 guru honorer maupun ASN yang bertugas di daerah khusus untuk menerima tunjangan khusus guru atau TKG.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

Setelah data guru honorer dan guru ASN dinyatakan valid, maka ditetapkanlah dalam SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK. Kemdikbud menerbitkan SKTK dalam dua tahap yakni pada semester 1 dan semester 2.

Lewat keputusan dalam SKTK yang telah diterbitkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya akan membayar tunjangan khusus ke para guru penerima secara langsung melalui rekening masing-masing guru.

Bagi guru honorer yang mengabdi di daerah khusus dan termasuk ke dalam penerima TKG, akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok jika sudah memiliki SK inpassing.

Baca Juga: Panselnas Tunda Pengumuman Guru ASN PPPK 2022, Simak Alasannya, Menguntungkan Peserta?

Sementara itu, jika guru honorer belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Guru ASN menerima sebesar 1 kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x