Penetapan daerah khusus dalam SK Kemdikbud mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, termasuk juga daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.
Baca Juga: Pada Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja untuk 3 Kategori Guru Ini
Selain itu, yang termasuk daerah khusus di mana para gurunya bisa mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG adalah daerah yang berbatasan dengan negara lain maupun daerah pulau terkecil dan terluar.***