Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut

- 6 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya /Tangkapan layar: YouTube Komisi X DPR RI/

Penetapan daerah khusus dalam SK Kemdikbud mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, termasuk juga daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Pada Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja untuk 3 Kategori Guru Ini

Selain itu, yang termasuk daerah khusus di mana para gurunya bisa mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG adalah daerah yang berbatasan dengan negara lain maupun daerah pulau terkecil dan terluar.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x