Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut

- 6 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya
Ilustrasi. Guru honorer akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok, simak selengkapnya /Tangkapan layar: YouTube Komisi X DPR RI/

BERITASOLORAYA.com -  Kabar gembira datang untuk guru honorer dari Kemdikbud. Lewat Surat Keputusan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, ditetapkan ada guru honorer dan guru ASN yang akan menerima tunjangan.

Pemberian tunjangan kepada guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang bersangkutan, tidak terkecuali guru honorer. Untuk tunjangan ini, guru honorer akan menerima sebesar gaji pokok sesuai ketentuan.

Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani berharap, pemberian tunjangan untuk guru honorer dan juga guru ASN yang telah ditentukan tersebut bisa mendorong guru agar dapat memberikan pelayanan terbaik.

Adapun surat keputusan Kemdikbud sebelumnya diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu. Kemdikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera memberikan konfirmasi persetujuan terhadap nama guru honorer dan ASN yang masuk kriteria sebagai penerima tunjangan.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer Ini Segera Diberikan, Cek Tahap, Ketentuan dan Besaran. Ada Potongan?

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Plt. Dirjen GTK Kemdikbud seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Puspladik Kemendikbudristek.

Guru Honorer yang Akan Menerima Tunjangan

Untuk menentukan siapa saja guru honorer dan guru ASN yang dianggap layak menerima tunjangan sesuai SK Kemdikbud di atas, digunakan sumber data dari Dapodik.

Data yang terinput dalam Dapodik atau data pokok pendidikan tersebut telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja

Selain itu, data guru honorer dan guru ASN di dalam Dapodik yang digunakan juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi di mana validitasnya telah dijamin oleh instansi berwenang.

Kemudian, nama guru honorer dan guru ASN akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan yang berasal dari provinsi dan kabupaten/kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Adapun para guru honorer dan guru ASN yang dilakukan verifikasi dan validasi ini adalah para guru yang bertugas di daerah khusus. Kemdikbud menargetkan 56.358 guru honorer maupun ASN yang bertugas di daerah khusus untuk menerima tunjangan khusus guru atau TKG.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

Setelah data guru honorer dan guru ASN dinyatakan valid, maka ditetapkanlah dalam SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK. Kemdikbud menerbitkan SKTK dalam dua tahap yakni pada semester 1 dan semester 2.

Lewat keputusan dalam SKTK yang telah diterbitkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya akan membayar tunjangan khusus ke para guru penerima secara langsung melalui rekening masing-masing guru.

Bagi guru honorer yang mengabdi di daerah khusus dan termasuk ke dalam penerima TKG, akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok jika sudah memiliki SK inpassing.

Baca Juga: Panselnas Tunda Pengumuman Guru ASN PPPK 2022, Simak Alasannya, Menguntungkan Peserta?

Sementara itu, jika guru honorer belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Guru ASN menerima sebesar 1 kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan.

Penetapan daerah khusus dalam SK Kemdikbud mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, termasuk juga daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Pada Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja untuk 3 Kategori Guru Ini

Selain itu, yang termasuk daerah khusus di mana para gurunya bisa mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG adalah daerah yang berbatasan dengan negara lain maupun daerah pulau terkecil dan terluar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x