Surat Edaran Baru, Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

- 9 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi. Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
Ilustrasi. Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan /Foto: Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK, lalu TNI dan juga Polri wajib melaporkan harta kekayaan.

Bagi ASN PNS dan PPPK, TNI dan Polri yang sudah melakukan pelaporan lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya bisa diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Wajibnya pelaporan harta kekayaan bagi ASN, TNI dan Polri diatur dalam SE Menpan-RB No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.

Dalam SE tertulis bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan.

Baca Juga: Lirik Lagu EGO oleh Difarina Indra Adella - OM ADELLA, Trending di YouTube Music

SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Disampaikan bahwa yang wajib melaporkan pajak yaitu aparatur negara terdiri dari ASN (PNS dan PPPK), TNI, dan Polri.

Lalu, bagaimana cara melaporkannya?

Adapun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dilakukan dengan menyampaikan:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x