Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?

- 15 Februari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK yang bisa diketahui tenaga honorer calon ASN
Ilustrasi. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK yang bisa diketahui tenaga honorer calon ASN /Foto: Pixabay/gosiak1980/

Sebelum pemerintah menurunkan aturan baru, pemberian gaji PPPK akan terus mengacu pada aturan tersebut. Gaji pegawai PPPK sendiri berasal dari dana APBN dan APBD yang belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Rincian Gaji Pegawai PPPK Berdasarkan Golongan

Lantaran masih mengacu pada aturan yang sama, gaji PPPK untuk masing-masing golongan belum mengalami kenaikan. Namun, pegawai PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala sesuai peraturan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Cek, Berikut 3 Jalan untuk Jadi ASN, Salah Satunya Cukup Setor SK Pengangkatan

Adapun besaran gaji pegawai PPPK berdasarkan masing-masing golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Cek, Berikut 3 Jalan untuk Jadi ASN, Salah Satunya Cukup Setor SK Pengangkatan

Bukan hanya gaji, pegawai PPPK juga akan menerima beragam tunjangan layaknya tunjangan pegawai PNS. berikut ini macam-macamnya:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah