Dana KIP Kuliah Tidak Boleh Dipotong! Ini Pernyataan Kemendikbudristek

- 16 Februari 2023, 16:30 WIB
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek
Dana beasiswa KIP Kuliah tidak boleh ada pemotongan dari pihak manapun. Begini pernyataan Kemdikbudristek /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemotongan beasiswa KIP Kuliah merupakan salah satu pelanggaran dengan dasar apapun.

Hal tersebut merupakan mandat dari Kemendikbudristek, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022.

Peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, tidak mencantumkan pelanggaran terhadap pemotongan dana KIP Kuliah.

Baik dari pihak Perguruan tinggi, LLDIKTI atau pihak-pihak manapun, dilarang melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah. Buku tabungan dan ATM harus disimpan oleh penerima beasiswa KIP Kuliah.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap 3 Sasaran Peserta Proses Verval PPG Dalam Jabatan. Cek, Apakah Anda Salah Satunya?

Dalam hal ini, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika mengatakan bantuan pendidikan tersebut harus sepenuhnya diterima oleh para penerima yang bersangkutan.

"Tidak ada alasan lagi untuk memotong biaya hidup mahasiswa karena perguruan tinggi pun sudah ada biaya operasional pendidikan," ujar Muni Ika, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, Kamis, 16 Februari 2023.

Muni mengatakan perguruan tinggi tidak boleh memotong biaya hidup dengan alasan untuk pendidikan, sebab biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah itu sudah meliputi semua biaya operasional pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran selama satu semester.

Baca Juga: Guru Honorer dan Non Sertifikasi Makin Sejahtera, Dapat Tunjangan Tahun 2023, Langsung Cair ke Rekening....

Muni juga menjelaskan perihal Persesjen yang tidak mencantumkan larangan pemotongan biaya pendidikan. Sebelumnya, Persesjen belum mengklasifikasi jenis-jenis biaya yang belum tercover dalam bantuan KIP.

Oleh sebab itu, dalam peraturan di Persesjen saat ini, pada Nomor 10 Tahun 2022, tercantum ada beberapa klasifikasi untuk pembiayaan yang tidak tercover, antara lain:

1. Biaya untuk magang, KKN/praktik kerja lapangan;

2. Biaya asrama;

Baca Juga: Bahagia, Semua Mahasiswa Jangan Ketinggalan Sebelum 19 Februari 2023. Cek Syarat dan Jadwal, Kuota Terbatas!

3. Biaya untuk penelitian yang dilaksanakan secara mandiri;

3. Biaya wisuda;

4. Biaya jas almamater/baju praktikum;

5. Biaya untuk urusan pribadi yang tidak ada hubunganya dengan proses pembelajaraan

Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa biaya-biaya seperti tersebut itu bisa dibebankan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga: Maaf, Ini Usia Guru PPPK yang Diberhentikan Jadi ASN 2023, BKD Rilis SE Resminya, Cek Selengkapnya...

Dalam Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah tertera bahwasanya, perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan atau pihak lain tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dari dana itu. Contohnya seperti sampai menggunakan dana tersebut, atau memotongnya, bahkan menyimpan buku rekening tabungan atau ATM.

Muni menegaskan kembali jika ada pihak-pihak yang melakukan hal yang disebut di atas, maka ia dan jajarannya akan bertindak tegas.

Muni menambahkan bahwasanya tidak boleh dari pihak Perguruan Tinggi, LLDIKTI, Pemangku Kepentingan atau pihak lain juga tidak diperkenankan untuk menyimpan buku rekening tabungan dan ATM Mahasiswa.

Baca Juga: Jadi Pembicara pada Seminar Nasional di Jayapura, Wakil Ketua MPR: Pendidikan Wujudkan Papua Maju Sejahtera

Selain itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa harus dipegang oleh mahasiswanya itu sendiri.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah