BERITASOLORAYA.com – Bagi guru PPPK, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah sangat berarti untuk membantu kesejahteraan hidup mereka dan keluarganya.
Pemerintah memberikan tunjangan bagi para guru PPPK dengan tujuan untuk menghargai jasa para tenaga pendidik tersebut untuk memajukan pendidikan di tanah air.
Terkait dengan hak itu, terdapat sebuah berita yang berkaitan dengan adanya pencairan tunjangan bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Loker Terbaru PT Raja Besi, Cek Kualifikasi Khusus dan Deskripsi Pekerjaannya
Kabar baik terkait akan dicairkannya tunjangan bagi guru PPPK tersebut, terjadi di wilayah Maluku Utara, sebagaimana yang diinformasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Selain itu, pengakuan tentang adanya keterlambatan pencairan tunjangan guru selama 7 bulan juga diungkapkan oleh Pemprov Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan bahwa keterlambatan pencairan telah terjadi sejak bulan Mei hingga bulan Desember 2022.
Samsuddin menegaskan, keseluruhan tunggakan akan diselesaikan segera dan akan secepatnya disalurkan kepada para guru PPPK.