ALHAMDULILLAH, Gaji dan Tunjangan Guru Cair, Anggaran Rp100 Milliar

- 22 Februari 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi pencairan gaji dan tunjangan untuk guru PPPK
Ilustrasi pencairan gaji dan tunjangan untuk guru PPPK /Freepik/master1305

BERITASOLORAYA.com - Gaji dan tunjangan guru telah diatur dalam peraturan pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam ranah Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji dan tunjangan pegawai dibagi menjadi dua, yakni untuk pegawai PNS dan pegawai PPPK.

Juknis tentang gaji dan tunjangan PNS termaktub dalam PMK No. 106/PMK.05/2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Adapun juknis tentang gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 perihal Gaji dan Tunjangan Pegawai yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

Sehubungan dengan hal itu, tahun 2023 Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah memastikan akan segera menyalurkan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru.

Diketahui bahwa penyaluran gaji dan tunjangan pada waktu sebelumnya mengalami keterlambatan selama 7 bulan. Keterlambatan tersebut terhitung mulai bulan Mei hingga bulan Desember 2022 dan Januari 2023.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x