Tunjangan Guru Honorer dan PPPK Berbanding Terbalik dengan Pegawai Pajak. P2G Ajukan Tuntutan Ini...

- 28 Februari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi tunjangan guru honorer dan PPPK
Ilustrasi tunjangan guru honorer dan PPPK /Udik_Art/Pixabay

Satriwan menegaskan kembali bahwa pemerintah harus dapat memenuhi amanat yang tercantum dalam UU tersebut.

Baca Juga: BKN Ada Kabar Gembira Untuk Pensiunan PNS Nih! Tentang Penyaluran Gaji Pensiun?

Hal itu perlu dilaksanakan pemerintah karena sampai saat ini nasib para guru honorer dan PPPK masih belum jelas dan cenderung memprihatinkan.

Satriwan menambahkan penjelasannya dengan sebuah perbandingan antara tunjangan guru honorer dan PPPK dengan tunjangan kinerja yang didapatkan pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu.

Hal itu diungkapkan dengan berdasarkan pada Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Disebutkan, untuk jenjang Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan level jabatan 7, tunjangan yang didapatkan minimal Rp12,3 juta setiap bulan.

Sementara sejumlah guru honorer hanya mendapatkan upah Rp500 ribu per bulan dan penyalurannya dilakukan secara triwulan sesuai pencairan dana BOS.

Baca Juga: Selamat! Hampir 300 Ribu Tenaga Honorer Telah Diangkat ASN Resmi dari Mendikbud, Kamu Salah Satunya?

Mirisnya, jabatan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi malah dihilangkan mata pelajarannnya dalam Kurikulum 2013.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” kata Satriwan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x