Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
1. Kartu peserta.
2. E-KTP.
Baca Juga: ASN Usia 56 Tahun Dapat Klaim Dana Ini, Simak Kriterianya
3. Kartu Keluarga.
Itulah, kedua dana kesejahteraan yang diberikan pemerintah untuk PNS yang sudah memasuki masa pensiun.***