HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?

- 9 Maret 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS /@Tirachardz/Freepik

Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1. Kartu peserta.

2. E-KTP.

Baca Juga: ASN Usia 56 Tahun Dapat Klaim Dana Ini, Simak Kriterianya

3. Kartu Keluarga.

Itulah, kedua dana kesejahteraan yang diberikan pemerintah untuk PNS yang sudah memasuki masa pensiun.***

 

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x