7. Berpindah dari Indonesia untuk selamanya.
Baca Juga: PGRI Jateng Minta Program Guru Penggerak Ditinjau Ulang, Ada Apa, Pak?
8. Mengalami cacat total tetap.
9. Pegawai meninggal dunia.
10. Pegawai klaim sebagian JHT sebesar 10% maupun 30%.
Baca Juga: Kabar Baik, KPR Syariah Jadi Jalan Keluar ASN Memiliki Rumah Pertama Lewat BP Tapera, Kok Bisa?
Untuk proses klaim JHT bisa dilakukan pegawai melalui Lapak Asik atau aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh lewat Play Store.
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) hanya bisa dicairkan apabila peserta telah memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, peserta meninggal dunia maupun mengalami cacat tetap.
Terkait dengan pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah terdekat dengan membawa dokumen yang dijadikan persyaratan.
Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK