BERITASOLORAYA.com – Pemerintah terus berupaya memberikan kesejahteraan kepada PNS termasuk menjelang masa pensiun.
Selain memberikan uang pensiun, PNS yang sudah tidak bekerja lagi akan mendapatkan dana kesejahteraan.
Namun, tentu saja dana kesejahteraan masa pensiun tersebut diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang berlaku dan diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: 5 Manfaat Mengonsumsi Singkong untuk Kesehatan, Upaya Murah Meriah Bisa Sehat, Yuk Simak!
Lalu, dana kesejahteraan apa yang akan diterima oleh PNS yang memasuki masa pensiun?
Dilansir dari laman resmi ppid.semarangkota.go.id, ketika memasuki masa pensiun, PNS akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, pencairan JHT hanya dapat dilakukan apabila pegawai sudah tidak bekerja di instansi sehingga kepesertaannya sudah nonaktif.
Baca Juga: Akhirnya, Pengumuman PPPK Guru 2022 Sudah Rilis! Klik Link Ini untuk Mengecek Hasil Kelulusan