HORE! Dana Kesejahteraan Ini Bakal Didapatkan PNS yang Telah Memasuki Masa Pensiun, Apa Saja?

- 9 Maret 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS /@Tirachardz/Freepik

Selain itu, sudah memasuki masa tunggu dalam jangka waktu satu bulan sejak kartu peserta dinonaktifkan.

Sementara itu, kriteria pegawai yang dapat melakukan klaim JHT adalah sebagai berikut:

1. Pegawai sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Sebanyak 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru Dibatalkan Penempatannya, P2G Pertanyakan Bagaimana Nasib Guru

2. Pegawai dengan usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

4. Berhenti usaha Bukan Penerima Usaha (BPU).

Baca Juga: Semua Tenaga Honorer Bersiap Dituntaskan Tahun Ini! Diangkat Atau Tidak, Simak Penjelasan PPPK Guru Ini..

5. Pegawai yang mengajukan pengunduran diri.

6. Pegawai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x