Perlu Tahu, Inilah Aturan Baru KUR 2023, Pinjaman Mencapai hingga 500 Juta, Simak Selengkapnya...

- 13 Maret 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi -  pengajuan KUR 2023. Simak atyran baru untuk peminjaman oleh pelaku usaha
Ilustrasi - pengajuan KUR 2023. Simak atyran baru untuk peminjaman oleh pelaku usaha /Freepik/Freepik/

BERITASOLORAYA.com - Mengenai Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2023 terdapat sedikit perbedaan terkait dengan aturan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Pada tahun ini, aturan yang berbeda pada KUR 2023 dapat menjadikan UMKM atau rakyat sanggup mendapat pinjaman hingga mencapai 500 juta rupiah.

Sedikit menguntungkan, termasuk dengan perbedaan yang ada pada aturan KUR 2023 yaitu pada penentuan suku bunga baru serta sejumlah aturan lainnya.

Aturan KUR 2023 ini muncul dan sudah diresmikan oleh Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Tenaga Honorer Auto Diangkat PPPK? Begini Pernyataan Menteri PANRB dan Peraturan yang Berlaku..

Apa saja peraturan baru mengenai KUR 2023?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR 2023 adalah kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Adapun untuk peraturan baru yang tercantum di dalamnya antara lain sebagak berikut.

KUR Mikro

KUR Mikro merupakan pinjaman usaha dengan plafon di atas Rp10 juta hingga mencapai Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x