Untuk besaran THR bagi ASN, baik guru, dosen, maupun pensiunan akan diberikan sejumlah besaran gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan terkait seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
Perlu diketahui, untuk besaran THR yang akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan kinerja per bulan ini hanya untuk guru yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Lalu, bagi guru yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah akan menerima tunjangan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan.
Baca Juga: MotoGP Update: Joan Mir Cedera, Repsol Honda Terancam Tak Punya Pembalap Utama
Khusus terkait hal itu, THR diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengecualian, bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan akan diberi sebesar 50 persen dari Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lebih lanjut, mengenai kapan dicairkannya Tunjangan Hari Raya itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023.
Diketahui, pemerintah akan memberikan THR pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.***