INFO TERBARU, Kemenkeu Resmikan Ketentuan Besaran THR untuk Guru, Bakal Diberikan Paling Lambat Tanggal Ini

- 2 April 2023, 13:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait THR 2023
Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait THR 2023 /Kementerian PANRB

 

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Lebaran tahun 2023 ini, tentu tidak sedikit para guru yang menantikan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Selain itu, besaran THR di tahun 2023 yang akan diterima oleh guru pun masih ramai diperbincangkan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait dengan besaran THR yang akan diterima guru menjelang Lebaran 2023 ini.

Baca Juga: Cara Virus Marburg Menular Ternyata Begini, Cek Langkah Pencegahan yang Sering Dilupakan

Sebelumnya, perlu diketahui jika pada tahun 2023 ini, pemerintah sudah memberikan penjelasan terkait kondisi kestabilan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai membaik, pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun ini.

Hal itu dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian dan kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru.

Baca Juga: SELAMAT YA TENAGA HONORER, Kemendikbud Upayakan Penempatan di Seleksi PPPK Guru 2023

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x