BERITASOLORAYA.com - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Penyaluran THR dimulai pada tanggal 4 April 2023.
Menurut Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu, pembayaran THR akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2023.
Besarnya THR pada tahun ini akan ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2023, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Mardiyani menyatakan bahwa THR untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023 tidak akan dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kata lain, para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 akan menerima THR secara penuh tanpa adanya potongan iuran dan potongan lainnya, kecuali jika ada pajak penghasilan yang harus dikenakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan tersebut.
“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” kata Mardiyani, dikutip BeritaSoloRaya.com dari dari InfoPublik, 5 April 2023.
Mardiyani juga menjelaskan bahwa jika seseorang merupakan aparatur negara dan pensiunan sekaligus, atau seorang penerima pensiun yang juga menerima tunjangan dari pejabat negara, maka hanya akan diberikan satu THR dengan nilai yang paling besar.
Selain itu, jika seseorang adalah aparatur negara sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR akan diberikan kepada keduanya, yaitu sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda.
Mardiyani mengatakan TASPEN akan menyalurkan THR 2023 mulai dari 1 April 2023 bagi PNS dan pensiunan melalui instansi yang terkait.
TASPEN mengingatkan para pensiunan untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dan menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya.
TASPEN selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta, terutama dalam bulan Ramadhan yang suci ini.
Untuk mewujudkan komitmennya dalam menyalurkan THR dengan baik, TASPEN mengimplementasikan prinsip 5T, yaitu tepat orang, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat dan tepat administrasi.
Tidak hanya itu, TASPEN terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan transformasi bisnis yang semakin baik.
Salah satu inovasi layanan terbaru dari TASPEN adalah TASPEN One Hour Online Service, yaitu layanan pengajuan klaim secara online yang terintegrasi untuk peserta dan dapat diakses melalui tos.taspen.co.id.
Dengan demikian, TASPEN terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pesertanya.***