Mengerti Status Magang: Memahami Kompensasi dan Hak Mereka dalam Program Magang

- 7 April 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi anak magang
Ilustrasi anak magang /rawpixel.com/Freepik

Baca Juga: UPDATE, PNS yang Diberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan, Ini Maksud Kemenkeu

Selain itu, di beberapa negara, undang-undang ketenagakerjaan juga tidak memberikan hak THR kepada magang.

Namun, perlu diingat bahwa aturan mengenai hak THR bagi magang dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di negara masing-masing.

Ada beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan khusus untuk magang, seperti insentif atau tunjangan transportasi, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi magang dalam perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi magang untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka selama menjalankan program magang, termasuk hak-hak terkait insentif atau tunjangan yang mungkin mereka dapatkan.

Baca Juga: 4 HARI LAGI, 20 Berkas untuk Pengisian DRH NI PPPK Ini Wajib Guru Siapkan setelah Pengumuman Pasca Sanggah

Kesimpulannya adalah magang tidak termasuk dalam golongan pekerja atau buruh tetap yang memiliki hak untuk menerima gaji dan THR secara penuh.

Sebagai gantinya, magang biasanya menerima kompensasi berupa insentif, tunjangan transportasi, atau tunjangan makan.

Namun demikian, apabila magang tersebut telah dipekerjakan dalam waktu yang lama dan memenuhi syarat tertentu, maka ia berhak menerima hak-hak yang sama dengan karyawan tetap, termasuk gaji dan THR.

Aturan mengenai hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah