Mengerti Status Magang: Memahami Kompensasi dan Hak Mereka dalam Program Magang

- 7 April 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi anak magang
Ilustrasi anak magang /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Apakah magang termasuk dari golongan pekerja atau buruh yang berhak mendapat gaji dan Tunjangan Hari Raya atau THR? Magang biasanya tidak termasuk dalam golongan pekerja atau buruh yang memiliki hak untuk menerima gaji dan THR secara penuh, kecuali jika magang tersebut telah dipekerjakan dalam waktu yang lama dan memenuhi syarat tertentu.

Mengenai dasar hukum magang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka memang tidak ada pengaturan khusus mengenai magang dalam peraturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut memang tidak mengatur secara khusus mengenai status magang dan hak-hak mereka dalam menerima gaji atau THR.

Baca Juga: Ini Dia 3 Alasan Mobil Listrik atau EV Lebih Boros Ketika di Jalan Tol

Hanya saja, dalam peraturan tersebut mengatur mengenai hak-hak THR bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan, termasuk pekerja tetap, pekerja kontrak dan magang yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Oleh karena itu, status magang dan hak-hak mereka dalam menerima gaji atau THR biasanya diatur oleh perjanjian magang yang disepakati antara perusahaan dan magang tersebut, serta mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan di negara yang bersangkutan.

Magang biasanya adalah seseorang yang sedang melakukan pelatihan atau magang di perusahaan untuk memperoleh pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan di bidang pekerjaan tertentu.

Karena magang biasanya bukan karyawan tetap dan tidak memiliki perjanjian kerja yang sama dengan karyawan tetap, maka hak-hak mereka seperti gaji dan tunjangan seringkali berbeda dengan karyawan tetap.

Baca Juga: UPDATE, PNS yang Diberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan, Ini Maksud Kemenkeu

Selain itu, di beberapa negara, undang-undang ketenagakerjaan juga tidak memberikan hak THR kepada magang.

Namun, perlu diingat bahwa aturan mengenai hak THR bagi magang dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan yang berlaku di negara masing-masing.

Ada beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan khusus untuk magang, seperti insentif atau tunjangan transportasi, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi magang dalam perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi magang untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka selama menjalankan program magang, termasuk hak-hak terkait insentif atau tunjangan yang mungkin mereka dapatkan.

Baca Juga: 4 HARI LAGI, 20 Berkas untuk Pengisian DRH NI PPPK Ini Wajib Guru Siapkan setelah Pengumuman Pasca Sanggah

Kesimpulannya adalah magang tidak termasuk dalam golongan pekerja atau buruh tetap yang memiliki hak untuk menerima gaji dan THR secara penuh.

Sebagai gantinya, magang biasanya menerima kompensasi berupa insentif, tunjangan transportasi, atau tunjangan makan.

Namun demikian, apabila magang tersebut telah dipekerjakan dalam waktu yang lama dan memenuhi syarat tertentu, maka ia berhak menerima hak-hak yang sama dengan karyawan tetap, termasuk gaji dan THR.

Aturan mengenai hal ini dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

Baca Juga: Tempat Wisata di Solo, Suasana Tenang Cocok untuk Didatangi Liburan Mendatang dengan Keluarga atau Teman

Oleh karena itu, disarankan bagi magang untuk mengecek peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tempat mereka magang.

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah