UPDATE, PNS yang Diberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, Bukan Tidak Dapat 14 Tunjangan, Ini Maksud Kemenkeu

- 7 April 2023, 21:38 WIB
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023
Ilustrasi PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 /stockking/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada PNS yang sudah mengabdi untuk negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2023, diatur dalam juknis yang nantinya akan diberikan kepada ASN, baik PPPK dan PNS, TNI, Polri dan pejabat lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, ada hal yang perlu diketahui bahwa pada tahun 2023 sebagaimana disampaikan Sri Mulyani dalam juknis resmi bahwa PNS tidak akan mendapatkan 14 tunjangan lainnya, yang termasuk dalam THR dan gaji ke-13.

Artinya PNS bukan tidak mendapatkan 14 uang atau tunjangan tersebut, akan tetapi 14 tunjangan tersebut tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13.
 
Baca Juga: 4 HARI LAGI, 20 Berkas untuk Pengisian DRH NI PPPK Ini Wajib Guru Siapkan setelah Pengumuman Pasca Sanggah

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2023, yang dikutip BeritaSoloRaya.com, tentang juknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13.

Pasal 10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menyampaikan THR dan gaji ke-13, tidak termasuk 14 tunjangan, yaitu sebagai berikut ini.

1. Tunjangan insentif kinerja.

2. Tunjangan insentif kerja.

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis.

4. Tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan risiko atau tunjangan lain yang sifatnya sejenis.

5. Tunjangan keamanan.

6. Tunjangan insentif khusus.

7. Tunjangan khusus yang diberikan untuk guru dan dosen.
 
Baca Juga: Tempat Wisata di Solo, Suasana Tenang Cocok untuk Didatangi Liburan Mendatang dengan Keluarga atau Teman

8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.

9. Tunjangan pengabdian yang diberikan untuk PNS yang bertugas atau bekerja dan juga bertempat tinggal di daerah terpencil.

10. Tunjangan operasi pengamanan yang diperuntukkan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan di pulau-pulau kecil terluar dan di wilayah perbatasan.

11. Tunjangan khusus yang diberikan untuk PNS di wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan pada kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

12. Tunjangan selisih penghasilan yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR dan Badan Keahlian serta Sekjen DPD.

13. Tunjangan atau insentif yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.

14. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 6 dan 9 yang ada di dalam isi peraturan tersebut.
 
Baca Juga: Informasi Lengkap terkait Berapa Biaya Admin Transfer BRI ke BCA, Simak Selengkapnya di Sini

Jadi, PNS yang mendapat THR dan gaji ke-13 bukan berarti tidak mendapatkan 14 tunjangan tersebut, namun tunjangan tersebut tidak termasuk ke dalamnya.

Link resmi mengenai aturan tersebut dapat klik link ini: https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/e2c1918a-1ed4-438b-66d5-08db340b60c0

Demikian 14 tunjangan yang tidak akan diberikan ke PNS, yang tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2023.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x