Kemudian, Sri Mulyani menambahkan apabila terdapat kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran THR melebihi Hari Raya Idul Fitri.
Sontak, dengan kabar yang disampaikan ini membuat pendengar siaran pers ketar ketir.
Namun, Sri Mulyani secara langsung menambahkan bahwa terjadinya keterlambatan pencairan THR ini bisa saja terjadi apabila terdapat kondisi khusus yang mengharuskan pencairan untuk ditunda.
Baca Juga: Peru Dicancel, Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17
Sri Mulyani kemudian memberikan jaminan bahwa THR yang terlambat untuk dicairkan, statusnya tidak hangus, dan tetap dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tentunya dengan jaminan tidak akan hangusnya THR yang semestinya diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri, membuat PNS lebih tenang.
Pasalnya, pembayaran THR memiliki besaran yang fantastis dan selalu ditunggu-tunggu oleh para penerima THR.
Baca Juga: INFO PENTING! Penumpang Bus DAMRI Wajib Vaksin Lengkap
Lalu, pencairan THR untuk tahun 2023 tentunya terdapat tambahan komposisi, yakni dengan adanya tunjangan yang berbeda untuk setiap penerima.