Penjualan Online Dilarang, Kemendag Kini Musnahkan Pakaian Bekas Impor Seharga Rp118 Miliar

- 9 April 2023, 23:22 WIB
Ilustrasi pakaian bekas impor ilegal.
Ilustrasi pakaian bekas impor ilegal. /Antara/Muhammad Adimaja/

BERITASOLORAYA.com - Usai larangan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce yang diberlakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM) pada pertengahan maret lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum lama ini musnahkan Rp118 miliar pakaian bekas impor.

Disebutkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang pemusnahan pakaian bekas impor berasal dari stok beberapa daerah berbeda.

Sejumlah 14.717 bal pakaian bekas impor yang bernilai total Rp118 miliar telah dimusnahkan oleh Kemendag di kuartal pertama 2023.

Baca Juga: Mengintip Pendapatan pembalap MotoGP Termahal, Marc Marquez. Sekali Balapan Bayarannya Rp9 miliar

Plt Dirjen PKTN selanjutnya mengatakan jika pemusnahan pakaian bekas impor tersebut terbagi dari empat daerah di tiga provinsi berbeda yang terdiri dari Riau, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Jadi totalnya itu dari operasi awal tahun sampai Maret ini," kata Dirjen Moga, usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis.

Moga telah merinci, pemusnahan pakaian bekas impor untuk kali pertama dilakukan Kemendag di Pekanbaru, Riau. Berlangsung pada 17 Maret lalu, terdapat 730 bal pakaian bekas impor yang didapatkan seharga Rp10 miliar.

Pemusnahan selanjutnya pada 20 maret berada di Provinsi Jawa Timur, tepatnya kota Sidoarjo. Kemendag berhasil memusnahkan 824 bal dengan nominal senilai Rp11 miliar.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah