Kemenkop Perintahkan Penghentian penjualan Pakaian Bekas Impor di E-Commerce

- 22 Maret 2023, 08:31 WIB
Ilustrasi. Kemenkop perintahkan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dihentikan
Ilustrasi. Kemenkop perintahkan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dihentikan /Antara/Fauzan/

BERITASOLORAYA.com - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba memberi perintah kepada pelaku bisnis pakaian bekas impor, untuk dapat menghentikan toko yang beroperasi secara online dalam platform e-commerce.

Permintaan penutupan toko pakaian bekas impor secara spesifik ditujukan kepada Indonesia e-Commerce Association (idEA) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis 16 Maret 2023.

“Teman-teman idEA komitmen untuk turut memberantas kegiatan ini dengan langkah sosialisasi, mengingatkan kewajiban dari penjual (pakaian bekas impor) untuk declare barangnya termasuk mengenai legalitas barang dan melakukan tindakan take down dan blacklist kalau berkali-kali tidak bisa ditertibkan,” kata Hanung.

Hanung bahkan menjelaskan dengan peringatan take down atau menghentikan penjualan pakaian bekas impor yang telah dikeluarkan, diharap penghentian penjualan dapat terlaksana bahkan selesai dalam sepekan ke depan.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Penggerak soal Program PPG Dalam Jabatan 2023, Lebih Mudah Sertifikasi?

Kemenkop UKM menjadwalkan agenda evaluasi terkait langkah yang telah ditempuh. Pihak mereka akan meminta data terkait jumlah berapa banyak produk penjualan barang bekas impor yang sudah berhasil dihapus dari situs belanja online.

“Kalau tidak ada progres kami akan diskusikan dengan (Kementerian Perdagangan) terkait kebijakan apa yang mesti diambil,” ujarnya lagi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x