BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi gaji dan tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bisa Anda ketahui.
Informasi gaji dan tunjangan PPPK ini bisa Anda ketahui melalui penjelasan dalam pembahasan yang ada di bawah ini.
Adapun informasi gaji dan tunjangan PPPK yang bisa Anda ketahui penjelasannya dalam pembahasan ini berdasarkan golongan.
Baca Juga: 9 Prioritas Jabatan yang Diangkat dalam Seleksi PPPK dan PNS Tahun 2023
Informasi gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan ini dipaparkan melalui Instagram @bkngoidofficial.
Berikut ini penjelasan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan yang perlu Anda pahami secara saksama:
Gaji
Informasi gaji PPPK berdasarkan golongan ini menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui.
Berikut ini gaji PPPK berdasarkan golongan beserta pemaparan masa kerja minimal dan masa kerja minimalnya:
1. Golongan I, besaran gaji:
a. Masa kerja minimal: Rp. 1.794.900
b. Masa kerja maksimal: Rp. 2.686.200