Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan, Berapa Serta Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 13 April 2023, 15:41 WIB
Ilustri gaji berdasarkan golongan dan tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Ilustri gaji berdasarkan golongan dan tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /joelfotos/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi gaji dan tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bisa Anda ketahui.

Informasi gaji dan tunjangan PPPK ini bisa Anda ketahui melalui penjelasan dalam pembahasan yang ada di bawah ini.

Adapun informasi gaji dan tunjangan PPPK yang bisa Anda ketahui penjelasannya dalam pembahasan ini berdasarkan golongan.

Baca Juga: 9 Prioritas Jabatan yang Diangkat dalam Seleksi PPPK dan PNS Tahun 2023

Informasi gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan ini dipaparkan melalui Instagram @bkngoidofficial.

Berikut ini penjelasan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan yang perlu Anda pahami secara saksama:

Gaji

Informasi gaji PPPK berdasarkan golongan ini menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui.

Berikut ini gaji PPPK berdasarkan golongan beserta pemaparan masa kerja minimal dan masa kerja minimalnya:

1. Golongan I, besaran gaji:
a. Masa kerja minimal: Rp. 1.794.900
b. Masa kerja maksimal: Rp. 2.686.200

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x