BERITASOLORAYA.com – Banyak di antara masyarakat yang bercita-cita memiliki karir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sedikit yang berkeinginan berkarir sebagai PPPK.
Padahal baik PNS maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, mengapa masih banyak yang ragu untuk berkarir sebagai PPPK? Mungkin keraguan tersebut akan sirna setelah mengetahui besar penghasilan atau gaji hingga tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkngoidofficial pada 13 April 2023, berikut daftar penghasilan dan tunjangan PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.
Baca Juga: HORE, Tarif Tol Diskon 20 Persen saat Mudik Idul Fitri 2023, Cek Lokasi dan Waktunya
Golongan I
- Masa Kerja Minimal Rp1.794.900
- Masa Kerja Maksimal Rp2.686.200
Golongan II
- Masa Kerja Minimal Rp1.960.200
- Masa Kerja Maksimal Rp2.843.900