Peserta PPPK Guru 2022 yang Telah Lulus Seleksi Harus Menyiapkan 10 Dokumen Ini, Siapkan dari Sekarang!

- 13 April 2023, 14:28 WIB
Ilustrasi. Usul penetapan NI PPPK rupanya harus menyiapkan banyak berkas, dan berikut berkas-berkas yang harus disiapkan kala penetapan NI PPPK.
Ilustrasi. Usul penetapan NI PPPK rupanya harus menyiapkan banyak berkas, dan berikut berkas-berkas yang harus disiapkan kala penetapan NI PPPK. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com — BKN telah mengumumkan jadwal baru bagi peserta seleksi penerimaan PPPK guru 2022.

Surat Edaran BKN yang terbaru mengungkapkan bahwa jadwal terbaru untuk pengumuman pasca sanggah jatuh pada 14 April - 16 April 2023, sedangkan jadwal terbaru pengisian DRH dari tanggal 15 April - 4 Mei 2023.

Begitu pula dengan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN untuk tahap penetapan NI PPPK, akan dimulai dari tanggal 28 April - 22 Mei 2023.

Baca Juga: MANTAP, Segini Besaran THR 2023 untuk PPPK Golongan Berikut sesuai Masa Kerja, Cek Golonganmu

Kini, surat edaran mengenai usul penetapan NI PPPK yang akan dimulai pada 28 April tersebut juga telah dirilis.

Surat Edaran Nomor 3512/B-MP.01.01/SD/D/2023 mengenai usul penetapan PPPK guru 2022 pun menjelaskan apa saja yang harus dilakukan pada saat usul penetapan NIP.

Dalam surat ini juga disertakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dan diunggah untuk menyelesaikan usul penetapan NI PPPK 2022, antara lain:

Baca Juga: UPDATE, Guru Sertifikasi Perhatikan Kabar Baik Ini, Telah Ada Perubahan di Info GTK. Bagaimana dengan Anda?

1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dan dengan backgorund merah

2. Ijazah asli yang telah dilegalisir dan akan digunakan sebagai dasar dalam melamar jabatan

3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar jabatan PPPK guru

4. Satu set daftar riwayat hidup alias DRH yang sudah ditandatangani

Baca Juga: 3 Notifikasi di INFO GTK untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Kemdikbud

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x