Cegah Penyelewengan Penyaluran THR, Kemnaker Adakan Posko THR untuk Pengaduan

- 18 April 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi posko THR untuk Pengaduan
Ilustrasi posko THR untuk Pengaduan /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Untuk menjamin kelancaran pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat sebuah Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.

Setelah dibuka pada tanggal 28 Maret 2023, posko THR telah memberikan total 1.988 layanan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, 1.050 layanan berupa konsultasi dan 938 layanan berupa aduan.

Semua layanan tersebut diberikan dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2023.

Baca Juga: MASIH LIBUR! One Piece 1081 Seperti Apa? Kemungkinan Monkey D Garp Bertarung, Nasib Vegapunk, Trafalgar D Law?

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, posko THR didirikan sebagai fasilitas pelayanan untuk memberikan konsultasi dan menegakkan hukum terkait pemberian THR Keagamaan tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemnaker, Selasa, 18 April 2023, fasilitas ini sudah terhubung dengan posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Sanusi mengungkapkan bahwa jumlah layanan konsultasi posko THR sebanyak 1.050 merupakan total dari seluruh layanan konsultasi yang diberikan dari rentang waktu 28 Maret 2023 hingga 14 April 2023 di 34 provinsi.

Ia juga mengatakan Kemnaker menghimbau kepada para pengusaha untuk menjunjung komitmen untuk membayar THR kepada karyawan-karyawannya.

Baca Juga: GURU HONORER BAHAGIA, Bantuan Uang Tunai Disalurkan Baznas di Bulan Ramadhan, Cek Daerah dan Nominalnya

Dalam periode 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, posko THR telah menerima 938 aduan yang terdiri dari beberapa jenis keluhan.

Sebanyak 468 aduan terkait dengan tidak dibayarkannya THR, 337 aduan terkait dengan pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan 93 aduan terkait dengan keterlambatan pembayaran THR.

Dari total aduan penyaluran THR, hanya 23 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Dalam hal ini, perlu adanya upaya yang lebih serius dan berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1, Ternyata Daerah Ini Telah Cairkan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru. Adakah Daerahmu?

Berikut adalah daftar jumlah aduan terkait THR berdasarkan provinsi di Indonesia pada rentang waktu 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023:

1. Aceh: 3 aduan

2. Sumatera Utara: 16 aduan

3. Sumatera Barat: 16 aduan

4. Riau: 16 aduan

5. Jambi: 8 aduan

6. Sumatera Selatan: 17 aduan

7. Bengkulu: 0 aduan

8. Lampung: 3 aduan

9. Kepulauan Bangka Belitung: 4 aduan

10. Kepulauan Riau: 12 aduan

11. DKI Jakarta: 312 aduan

12. Jawa Barat: 217 aduan

13. Jawa Tengah: 106 aduan

14. DIY: 25 aduan

 

15. Jawa Timur: 52 aduan

16. Banten: 76 aduan

17. Bali: 4 aduan

18. NTB: 2 aduan

19. NTT: 1 aduan

20. Kalimantan Barat: 4 aduan

21. Kalimantan Tengah: 4 aduan

22. Kalimantan Selatan: 9 aduan

23. Sulawesi Tenggara: 3 aduan

24. Gorontalo: 1 aduan

25. Sulawesi Barat: 0 aduan

26. Maluku: 1 aduan

27. Maluku Utara: 1 aduan

28. Papua: 2 aduan

29. Papua Barat: 0 aduan

 

Sanusi menyatakan bahwa ia akan menindaklanjuti keluhan-keluhan tersebut, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab di Kemnaker, maupun melalui Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah