BERITASOLORAYA.com — Teruntuk guru PAI dalam naungan Kemenag, kini telah dijaminkan tunjangan sertifikasi dalam peraturan terbaru.
Tunjangan sertifikasi sebagai tanda bukti dari profesionalitas guru sekaligus wujud apresiasi bagi guru-guru yang telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Sekarang, tunjangan sertifikasi tak hanya diterima guru PNS dan PPPK dalam naungan Kemendikbud saja, tapi guru PAI dalam naungan Kemenag juga berhak memperoleh tunjangan sertifikasi ini.
Apabila ingin menerima sejumlah tunjangan sertifikasi ini memang harus menaati ketentuan dan persyaratan, yang mana telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis No. 177 Tahun 2023 tentang juknis pembayaran TPG bagi guru PAI atau pendidikan agama Islam.
Kriteria yang harus dimiliki penerima tunjangan sertifikasi ini ada dua macam yaitu kriteria umum dan kriteria khusus. Kedua kriteria ini sudah dijelaskan dalam juknis penerima TPG bagi guru PAI di Kemenag tersebut.
Namun, ada beberapa faktor yang menyebabkan tunjangan sertifikasi bagi para guru PAI batal dibayarkan atau sebutannya pembatalan pembayaran. Siapa saja yang bisa terkena sanksi berupa pembatalan pembayaran?