SIMAK, Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Bisa Cair Besar, Guru PPPK Hanya Melongo?

- 7 Mei 2023, 10:58 WIB
Informasi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dan guru PNS
Informasi tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dan guru PNS /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com - Perbedaan tunjangan sertifikasi dari besaran gaji guru PNS dan guru PPPK menjadi perbincangan yang menarik.

 

Pasalnya, hanya guru PNS dan guru PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gaji dan tunjangannya telah ditetapkan secara resmi dalam peraturan.

Selain itu, tunjangan sertifikasi antara guru PNS dan guru PPPK ternyata memiliki besaran yang berbeda, sebagaimana peraturan yang ditetapkan juga berbeda.

Menariknya, guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak memperoleh tunjangan sertifikasi akan mendapatkan pencairan dalam jumlah besar.

Baca Juga: KHUSUS Guru Sertifikasi Ada Pencairan Gaji ke 13 Bulan Mei? Siap Cair Besar, Simak..

Simak penjelasan lengkap mengenai besaran tunjangan sertifikasi dari guru PNS dan guru PPPK menurut undang-undang di bawah ini.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permendikbud No 19 tahun 2019, besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PNS adalah sebesar 1 kali gaji pokok.

Sedangkan untuk guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik maka akan mendapatkan Rp1,5 juta, hal ini ditujukan untuk guru honorer maupun guru swasta.

Selain itu, terdapat ketentuan yang lain lagi untuk guru non PNS yang telah inpassing, maka besaran tunjangan sertifikasinya adalah 1 kali gaji pokok sebagaimana penyesuaian golongan PNS.

Baca Juga: Butuh Dana Tambahan Modal Usaha? Simak 5 Cara Ajukan Pinjaman Bank BCA Limit Rp100 Juta, Gunakan Aplikasi Ini

Jadi, meskipun guru sertifikasi tersebut adalah guru non PNS inpassing, maka terdapat penyetaraan untuk golongannya dalam PNS.

 

Lalu, bagaimana dengan tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK yang sama-sama termasuk dalam golongan ASN?

Berkaca pada tahun 2021, besaran tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK dikatakan disetarakan dengan guru non PNS yang tidak memiliki inpassing yakni sebesar Rp1,5 juta.

Namun, adanya peraturan baru tahun 2022 bahwa besaran tunjangan sertifikasi guru PPPK adalah sebesar Rp1,5 juta gaji pokok.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Inilah 7 Bansos yang Cair di Bulan Mei 2023 yang Akan Diterima oleh KPM, Simak Selengkapnya!

Gaji pokok yang dimaksud untuk guru PPPK adalah sebesar Rp2.966.500 setiap bulannya.

Jadi besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima setiap tiga bulan dan dikatakan tunjangan tersebut akan dikalikan tiga.

Itulah perkiraan besaran tunjangan profesi yang akan diterima oleh guru PPPK, cukup berbeda dengan guru PNS, tapi guru PPPK juga akan mendapatkan jumlah yang cukup besar.***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah