BERITASOLORAYA.com - Gaji ke-13 bagi Calon PNS bakal cair sebentar lagi. Gaji ke-13 dikabarkan akan cair pada Juni 2023 mendatang. Meski demikian, gaji ke-13 Calon PNS besarannya tidak sama dengan besaran gaji ke-13 yang diterima PNS. Perbedaan tersebut tertuang dalam PP No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang didalamnya juga mengatur soal besaran gaji Calon PNS dan PNS.
Walaupun CPNS masuk dalam penerima gaji ke-13 seperti diatur Pasal 3 ayat (1), Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Baca Juga: Cara Kerja Mesin Rotary. Mesin yang Banyak Digunakan pada Pesawat Kecil