REJEKI NOMPLOK! Pengangguran, Ibu Rumah Tangga Bisa Dapatkan Rp20 Juta dari Kemnaker, Cek Syarat Selengkapnya

- 11 Mei 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi bantuan Rp20 juta dari Kemnaker untuk pengangguran, ibu rumah tangga atau pencari kerja lainnya.
Ilustrasi bantuan Rp20 juta dari Kemnaker untuk pengangguran, ibu rumah tangga atau pencari kerja lainnya. /Fauxels/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Rejeki nomplok, bagi pengangguran, mereka yang rentan menganggur, ibu rumah tangga, atau pencari kerja, bisa dapatkan Rp20 juta dari Kemnaker, buruan lihat syaratnya apakah Anda termasuk dalam kualifikasi atau tidak.

Kemnaker atau Kementerian Tenaga Kerja  akan menyalurkan Rp20 juta  kepada ibu rumah tangga, pengangguran atau warga yang rentan  menganggur atau pencari kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula 2023. Modal uang tunai tersebut bisa dimanfaatkan oleh TKM untuk membuat usaha.

Modal uang tunai Rp20 juta yang akan diperoleh TKM Pemula 2023 ini tentu sangat bermanfaat bagi pengangguran, ibu rumah tangga ataupun mereka yang rentan menganggur untuk memulai usaha sehingga bisa meningkatkan taraf hidup serta kemandirian ekonomi.

 Baca Juga: Kemensos Salurkan 3.640 Bantuan Sosial, Siapa Saja yang Dapat?

Dilansir BeritaSoloraya.com, Kamis, 11 Mei 2023, dari Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK03.00/III/2023 tentang

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri Pemula Tahun 2023, berikut ini syarat untuk mendapat bantuan Rp20 juta dari Kemnaker.

Kemnaker menyalurkan uang tunai bagi pencari kerja melalui Program Pembinaan Ketenagakerjaan Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula 2023.   Dana yang disalurkan cukup besar, yakni Rp20 juta.

Calon TKM Pemula 2023 ini merupakan kelompok, satu kelompok terdiri dari 10 orang. Nantinya, uang tunai tersebut harus dimanfaatkan untuk belanja perlengkapan modal usaha.  Ketua kelompok juga harus bersedia membuat surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 dan diunggah di laman Bizhub. 

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x