Usulan usaha meliputi beberapa macam jenisnya. Di antaranya, bidang peternakan, pertanian, perikanan, kelautan, jasa boga, usaha kreatif ataupun perdagangan barang dan jasa.
Dalam Juknis ini, tidak disebutkan dengan jelas mengenai batasan usia. Namun, tentunya modal akan diberikan kepada masyarakat usia produktif. Berikut ini syarat lebih detail mengenai keanggotaan kelompok.
Syarat Keanggotaan Kelompok
- Pencari kerja
- Bukan PNS, anggota TNI, Polri atau guru atau dosen non PNS
- Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta
- Keanggotaan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari kementerian ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
- Bersedia membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan .