REJEKI NOMPLOK! Pengangguran, Ibu Rumah Tangga Bisa Dapatkan Rp20 Juta dari Kemnaker, Cek Syarat Selengkapnya

- 11 Mei 2023, 09:04 WIB
Ilustrasi bantuan Rp20 juta dari Kemnaker untuk pengangguran, ibu rumah tangga atau pencari kerja lainnya.
Ilustrasi bantuan Rp20 juta dari Kemnaker untuk pengangguran, ibu rumah tangga atau pencari kerja lainnya. /Fauxels/Pexels

 Baca Juga: Rekomendasi 2 Saham Jangka Panjang yang Aman di 2023 buat Mahasiswa, Ibu Rumah Tangga, juga Guru Muda

Usulan usaha meliputi beberapa macam jenisnya.  Di antaranya, bidang peternakan, pertanian, perikanan, kelautan, jasa boga, usaha kreatif ataupun perdagangan barang dan jasa.

Dalam Juknis ini, tidak disebutkan dengan jelas mengenai batasan usia. Namun, tentunya modal akan diberikan kepada masyarakat usia produktif. Berikut ini syarat lebih detail mengenai keanggotaan kelompok.

 

 Syarat Keanggotaan Kelompok

- Pencari kerja

- Bukan PNS, anggota TNI, Polri atau guru atau dosen non PNS

- Anggota kelompok tidak sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau pihak swasta

- Keanggotaan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari kementerian ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

- Bersedia membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan .

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x