Dalam sebuah langkah progresif, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Papua, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Jawa Timur, memberikan gaji pokok yang lebih besar kepada tenaga honorer, khususnya satpam dan pengemudi. Keputusan ini memberikan harapan baru bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan adanya standar biaya masukan yang ditetapkan, diharapkan langkah ini dapat mendorong provinsi-provinsi lain untuk mengadopsi kebijakan serupa, sehingga memberikan pengakuan dan penghargaan yang lebih baik terhadap peran penting yang dimainkan oleh tenaga honorer di Indonesia.***