Cair Pada Bulan Juni 2023, Gaji Ke13 Hanya Akan Diberikan Kepada Golongan Pensiunan Ini, Simak Selengkapnya..

- 11 Mei 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi. Peraturan pemerintahan yang mengatur pemberian gaji ke-13 yang tidak akan diberikan kepada semua golongan pensiunan
Ilustrasi. Peraturan pemerintahan yang mengatur pemberian gaji ke-13 yang tidak akan diberikan kepada semua golongan pensiunan /Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com - Bulan Juni adalah bulan yang dinanti-nantikan, bagaimana tidak, pada bulan ini akan ada pemberian gaji ke-13 kepada para Pegawai Pemerintahan.

Informasi ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi pegawai yang telah lama menantikan tambahan penghasilan ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua para pensiunan PNS atau pegawai pemerintah akan menerima gaji ke-13 tersebut. Kebijakan ini hanya berlaku untuk beberapa golongan tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam rangka mengetahui golongan-golongan pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 ini, sangat penting untuk memperhatikan informasi selengkapnya yang terdapat dalam artikel ini.

Baca Juga: Apa Benar Aprilia Kalah Sama KTM di MotoGP? Mari Kita Ulas Disini

Dengan begitu, Anda akan mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai siapa saja yang berhak dan siapa yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Lantas siapa saja golongan pensiunan pemerintah yang akan mendapatkan gaji ke-13? Simak Selengkapnya.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah