WAJIB TAHU, Inilah Tunjangan Pensiunan PNS yang akan Diberikan Pemerintah, Nominalnya Besar

- 15 Mei 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /freepik/Freepik

Baca Juga: Bukan Pemeliharaan Sistem, Ternyata Ini Fakta BSI Alami Gangguan hingga Sepekan, LockBit dan Suratnya?

Selain itu, jika seorang anak pensiunan PNS meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp4.000.000 akan diberikan untuk memberikan bantuan dalam menghadapi kehilangan yang dialami keluarga tersebut.

Pemberian tunjangan pensiunan PNS ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan kepada para pensiunan agar mereka dapat menjalani masa tuanya dengan tenang dan bahagia.

Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan para pensiunan PNS dapat melanjutkan hidup mereka tanpa beban keuangan yang berlebihan, sehingga mereka dapat fokus pada kegiatan dan kepentingan pribadi yang lebih memuaskan dan bermanfaat.

Tunjangan pensiunan menjadi wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS, yang telah memberikan kontribusi berharga selama bertahun-tahun dalam pelayanan kepada negara.

Baca Juga: TERBARU, Kemenkeu Berikan 3 Jalan Pintas Supaya DAU Cair dan Formasi PPPK Selamat, Bismillah Tepat Sasaran?

Nah, dengan demikian, kami telah memberikan informasi mengenai besaran nominal tunjangan pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2023.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru disahkan, pemerintah telah menetapkan jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada peserta pensiunan PNS dan keluarga mereka dalam situasi yang berbeda.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah