Selain itu, jika seorang anak pensiunan PNS meninggal dunia, tunjangan sebesar Rp4.000.000 akan diberikan untuk memberikan bantuan dalam menghadapi kehilangan yang dialami keluarga tersebut.
Pemberian tunjangan pensiunan PNS ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan kepada para pensiunan agar mereka dapat menjalani masa tuanya dengan tenang dan bahagia.
Dengan adanya tunjangan tersebut, diharapkan para pensiunan PNS dapat melanjutkan hidup mereka tanpa beban keuangan yang berlebihan, sehingga mereka dapat fokus pada kegiatan dan kepentingan pribadi yang lebih memuaskan dan bermanfaat.
Tunjangan pensiunan menjadi wujud nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS, yang telah memberikan kontribusi berharga selama bertahun-tahun dalam pelayanan kepada negara.
Nah, dengan demikian, kami telah memberikan informasi mengenai besaran nominal tunjangan pensiunan yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2023.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru disahkan, pemerintah telah menetapkan jumlah tunjangan yang akan diberikan kepada peserta pensiunan PNS dan keluarga mereka dalam situasi yang berbeda.