- Khusus calon debitur memiliki latar belakang sebagai pekerja yang terkena PHK, maka wajib mengikuti pelatihan kewirausahaan dan minimal operasional usaha 3 bulan.
- Calon penerima KUR Mikro yang memiliki usaha di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan, maka bisa mengajukan pembiayaan maksimal empat kali. Sementara, di luar sektor tersebut maksimal pengajuan KUR hanya sebanyak dua kali.
Persyaratan Dokumen:
- Nomor Induk Berusaha (NIB); atau
- Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang ditebitkan oleh pejabat berwenang di RT/RW dan kelurahan/desa; atau
- Surat keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP;
- Dokumen NPWP khusus pengajuan limit di atas Rp50 juta.