JOS, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Non-PNS Dapat Uang Berikut, Ngiler Liat Nominalnya

- 16 Mei 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan menetapkan uang tambahan untuk non-PNS
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan menetapkan uang tambahan untuk non-PNS /senivpetro/Freepik

Baca Juga: Deretan Tips Menghindari Penipuan Loker yang Sering Dilupakan, Nomor 5 Jangan Terkecoh!

Penyuluh yang ada di wilayah barat, wilayah tengah dan wilayah timur, terima satuan biaya operasional terhitung mulai bulan Mei ini.

Setiap bulan para penyuluh akan mendapatkan satuan biaya sebesar:

- Penyuluh di wilayah barat: Rp320.000/perbulan

- Penyuluh di wilayah tengah: Rp400.000/perbulan

- Penyuluh di wilayah timur: Rp480.000/perbulan

Baca Juga: KEREN! UI Pertahankan Jadi Nomor 1 di 100 Peringkat Universitas Terbaik di Indonesia, UGM nomor Berapa?

Maka, para penyuluh para tenaga honorer bakal dapat jutaan setiap bulannya. Misalnya, penyuluh non-PNS jenjang S-1 dengan honorarium Rp2.400.00 + satuan biaya di wilayah Indonesia Barat Rp320.000 = Rp2.720.000/perbulan.

Jumlah tersebut belum ditambah dengan gaji pokoknya perbulan, maka mungkin saja perolehannya dalam sebulan bisa tembus Rp4.000.000 untuk kategori non-PNS.

Begitu juga dengan non-PNS di wilayah barat atau tengah, silahkan dihitung berdasarkan jenjang pendidikan dan satuan biaya di wilayah-wilayah di atas.

Sri Mulyani mengungkap, jika PMK ini suda mulai berlaku sejak pertama kali ia diundangkan sebagai perundang-undangan.

Baca Juga: WASPADA, Modus Penipuan Customer Care. Ini 4 Ciri-ciri Akun Palsu, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Maka, ketentuan yang ada di dalamnya juga sudah mulai berlaku terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023, dan pegawai non-PNS sudah mulai dapat honorarium+satuan biaya tersebut sejak Mei 2023 ini.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah