BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani kembali buat heboh dengan menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2023, di dalam peraturan tersebut ada ketentuan pembayaran honorarium bagi PNS dan non-PNS juga. Menkeu menetapkan ketentuan terkait pembayaran honorarium teruntuk PNS berdasarkan jabatan/golongannya masing-masing.
Menkeu tak tanggung-tanggung dalam memberikan jumlah honorarium di tahun 2023 ini, bahkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pegawai pramubakti, juga mendapatkan sejumlah honorarium, lho!
Meskipun gaji pokok pegawai non-PNS tak sebanyak PNS, tetapi dengan adanya penambahan honorarium dari Menkeu ini sedikit menaikkan kesejahteraan pegawai non-PNS yang sudah bertugas.
Baca Juga: 100 Peringkat Universitas Terbaik 2023 di Indonesia Versi Webometrics, Ada Favoritmu dalam Daftar?
Ketentuan ini bakal menyenangkan para pegawai non-PNS yang belum berkesempatan, atau belum beruntung untuk menyandang status sebagai PNS/PPPK di daerahnya.
Honorarium berbeda dengan gaji pokok, honorarium adalah tambahan yang pembayarannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Kali ini Menkeu menetapkan, bahwa penyuluh non-PNS bakal mendapat honorarium hingga jutaan rupiah.
Mencapai Rp2 juta lebih, honorarium bagi pegawai non-PNS ini masih akan ditambah dengan satuan biaya bagi para non-PNS setiap bagian Indonesia, yaitu barat, timur, dan tengah.
Baca Juga: MENGINGATKAN Agenda PPPK TA 2022, Harap Instansi untuk Lakukan Hal Ini Sebelum 31 Mei 2023!
Dalam PMK ini, Sri Mulyani menetapkan besaran honorarium pegawai non-PNS setiap jenjangnya, mulai dari SMA, S-1 dan S2.
Honorarium yang diperuntukkan penyuluh tenaga honorer adalah seperti berikut:
a. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan SMA sebesar Rp2.100.000/perbulan.
b. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan S-1 sebesar Rp2.400.000 - Rp2.600.000/perbulan.
c. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan S-2 sebesar Rp2.800.000/perbulan.
Tak hanya itu, ada juga satuan biaya operasional bagi setiap penyuluh, yang pemberiannya berdasarkan wilayah.