JOS, Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Non-PNS Dapat Uang Berikut, Ngiler Liat Nominalnya

- 16 Mei 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan menetapkan uang tambahan untuk non-PNS
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan menetapkan uang tambahan untuk non-PNS /senivpetro/Freepik

BERITASOLORAYA.com Sri Mulyani kembali buat heboh dengan menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2023, di dalam peraturan tersebut ada ketentuan pembayaran honorarium bagi PNS dan non-PNS juga. Menkeu menetapkan ketentuan terkait pembayaran honorarium teruntuk PNS berdasarkan jabatan/golongannya masing-masing.

Menkeu tak tanggung-tanggung dalam memberikan jumlah honorarium di tahun 2023 ini, bahkan satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pegawai pramubakti, juga mendapatkan sejumlah honorarium, lho!

Meskipun gaji pokok pegawai non-PNS tak sebanyak PNS, tetapi dengan adanya penambahan honorarium dari Menkeu ini sedikit menaikkan kesejahteraan pegawai non-PNS yang sudah bertugas.

Baca Juga: 100 Peringkat Universitas Terbaik 2023 di Indonesia Versi Webometrics, Ada Favoritmu dalam Daftar?

Ketentuan ini bakal menyenangkan para pegawai non-PNS yang belum berkesempatan, atau belum beruntung untuk menyandang status sebagai PNS/PPPK di daerahnya.

Honorarium berbeda dengan gaji pokok, honorarium adalah tambahan yang pembayarannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Kali ini Menkeu menetapkan, bahwa penyuluh non-PNS bakal mendapat honorarium hingga jutaan rupiah.

Mencapai Rp2 juta lebih, honorarium bagi pegawai non-PNS ini masih akan ditambah dengan satuan biaya bagi para non-PNS setiap bagian Indonesia, yaitu barat, timur, dan tengah.

Baca Juga: MENGINGATKAN Agenda PPPK TA 2022, Harap Instansi untuk Lakukan Hal Ini Sebelum 31 Mei 2023!

Dalam PMK ini, Sri Mulyani menetapkan besaran honorarium pegawai non-PNS setiap jenjangnya, mulai dari SMA, S-1 dan S2.

Honorarium yang diperuntukkan penyuluh tenaga honorer adalah seperti berikut:

a. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan SMA sebesar Rp2.100.000/perbulan.

b. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan S-1 sebesar Rp2.400.000 - Rp2.600.000/perbulan.

c. Penyuluh non-PNS jenjang pendidikan S-2 sebesar Rp2.800.000/perbulan.

Tak hanya itu, ada juga satuan biaya operasional bagi setiap penyuluh, yang pemberiannya berdasarkan wilayah.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x